 |
 |
|
| SELAMAT DATANG DI WEBSITE ARSIP DAERAH PROVINSI BANTEN |
|
 |
 |
 |
|
Globalisasi dan perdagangan bebas merupakan sebuah fenomena yang menumbuhkan akumulasi persaingan sangat kompetitif. Informasi yang dihasilkan akibat dari kegiatan/transaksi memiliki peranan yang penting untuk mencapai ”Good Governance” (pemerintahan yang baik) dan ”Good Corporate” (bisnis yang baik). Oleh karena itu pengelolaan informasi yang efektif dan efisien akan memberikan nilai tambah (value added) untuk mendukung kegiatannya dan mengantisipasi hilangnya arsip/dokumen yang mempunyai nilai memori organisasi dan memori kolektif bangsa.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, serta Visi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ”Arsip sebagai Simpul Pemersatu Bangsa”, sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang diberi tanggung jawab antara lain dalam pembinaan kearsipan secara nasional melalui pendidikan dan pelatihan kearsipan baik bersifat nasional maupun internasional. |
| |
 |
 |
 |
 |
|
MoU ARSIP NASIONAL RI DENGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN |
| Arsip Nasional RI (ANRI) sebagai Lembaga Pemerintah pembina kearsipan, pada tanggal 28 Februari 2007 melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Banten. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Kantor Gubernur Provinsi Banten, Jl. Brigjen K.H. SAM’UN No. 5, Serang Banten, pukul 11.00 WIB. Penandatanganan dilakukan oleh Djoko Utomo, Kepala ANRI dan Hj. Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Provinsi Banten. |
|
|
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
|
PANDUAN PEMBUATAN DOKUMEN ELEKTRONIK |
| Cara membuat dokumen elektronik |
|
|
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
|
Pengelolaan Dokumen Elektronik (E-Book) |
| Tatacara pembuatan dokumen elektronik |
|
|
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
|
 |
 |
|
 |
|
 |
 |
|
 |
|
|